KORANMANDALA.COM – Bareskrim Polri telah melimpahkan bekas tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Saat ini, Panji telah ditahan di Lapas Indramayu sembari menunggu persiapan persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengungkapkan, Panji telah ditahan di Lapas Indramayu sejak 30 Oktober 2023, sekaligus penyerahan barang bukti. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu akan menjalani masa tahanan selama 22 hari.
“Penerimaan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka PG ini diterima di Kantor Kejari Indramayu. Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Lapas Indramayu selama 22 hari ke depan, sejak 30 Oktober 2023,” ungkap Nur pada Rabu, 1 November 2023.
Dia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu saat ini sedang menyelesaikan surat dakwaan Panji Gumilang. Apabila, proses surat dakwaan sudah selesai, pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Baca Juga: Gunakan Rudal Balistik dan Drone, Kelompok Houthi Yaman Serang Israel, Balas Gempuran Zionis di Wilayah Gaza
“Teman-teman JPU merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Indramayu,” kata dia.
Di samping itu, Nur menyebutkan pihak kejaksaan melibatkan pemuka agama maupun MUI untuk mengawasi Panji Gumilang selama menjalani masa tahanan.
Namun, kejaksaan tidak menolak apabila pihak MUI ingin melakukan pengawasan terkait permintaan taubat dari Panji.
Baca Juga: Kesempatan Loker Terbaru dari HokBen untuk Anda Lulusan D3, Simak Kualifikasinya
Akan tetapi, mereka harus berkoordinasi dengan Kejari Indramayu terlebih dahulu.
“MUI atau yang berkaitan bisa berkoordinasi dengan Kejari Indramayu, bisa dilaksanakan (pengawasan) kalau memang ada kesepakatan. Kami buka kemungkinan dari itu semua, untuk hal yang lebih baik, kenapa tidak,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada 1 Agustus 2023. Panji Gumilang dikenakan Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.