KORANMANDALA.COM – Sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal, menghadirkan eks Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi sebagai saksi.
Ricky menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 1 November 2023.
Dalam kesaksiannya, Ricky mengaku tidak tahu mengenai sejumlah aliran dana dari proyek pekerjaan di Dishub Kota Bandung.
Bahkan, ketika JPU KPK menanyakan peranan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sonny Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, dan Manager Vertical Slution PT SMA Andreas Guntoro, Ricky mengaku tidak mengetahuinya.
Baca Juga: Jadi Ketua KPU Perempuan Pertama di Karawang, Inilah Sosoknya!
Alasan ketidaktahuan Ricky terhadap peranan ketiga terpidana, karena dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadisbhub pada saat itu.
“Saya tidak pernah kenal dengan perusahaan itu, karena laporannya belum ke saya. Yang tahu hanya KPA (kuasa pengguna anggaran), tapi sampai pelaksanaan saya enggak tahu,” kata Ricky saat memberikan keterangannya.
Sementara terkait Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika sebagai perusahaan yang pernah menggarap proyek di Dishub, Ricky juga mengaku tidak tahu.
Baca Juga: Lagi Lagi Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satnarkoba Polres Garut
Kemudian, Ricky berkilah terkait keterlibatannya dengan Budi, walaupun dirinya disebut mengatur aliran dana dari PT Marktel hingga Rp1,3 miliar.
“Saya tidak kenal dengan Budi dan PT Marktel. Karena itu semua diurus sama bawahan,” ucap Ricky.
Tak berhenti sampai disitu, JPU Tony Indra kembali menanyakan pengumpulan dana di setiap Bidang di Dishub. Pertanyaan itu dilontarkan kepada Ricky karena JPU mendapat kesaksian dari ASN Dishub bernama Kalteno.