Kesaksian Kalteno itu menyebut Ricky mengatur dan memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan dana sebesar 5 persen dari setiap pencairan proyek maupun APBD.
Mendengar pertanyaan itu, Ricky konsisten dengan jawaban sebelum, dia menampik pernah mengarahkan untuk mengumpulkan dana setiap proyek. Ricky menyebut dirinya hanya mengarahkan untuk peningkatan kinerja pegawai di Dishub.
“Arahan saya ke bawahan, sesuai dengan tugas saya sebagai Kadishub, hanya arahan supaya mencapai target kegiatan. Saya tidak ada perintah untuk ini (perintah mengumpulkan uang),” kata Ricky.
Baca Juga: Wow! Ternyata Matcha Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Ini Sederet Manfaatnya
Namun, Tony tidak langsung mempercayai kesaksian yang diberikan Ricky kepadanya. Sebab, dalam BAP, Kalteno meyebut Ricky memerintahkan untuk mengumpulkan uang tersebut.
“Enggak mungkin Kalteno berani mengumpulkan uang kalau enggak ada perintah dari saudara, itu bagaimana?” ujar Tony.
“Enggak ada, pak, enggak ada perintah seperti itu. Mohon izin, yang ada hanya bantu dinas, tapi saya tidak pernah menarget berapa,” kata Ricky menjawab.
Baca Juga: Viral, Mobil Ini Tak Kuat Lewati Tanjakan Spongebob di Bandung, Warga Ikut Panik Semua
Diketahui, dalam kasus korupsi ini, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Kemudian, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.
Lalu, Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.(zad/fam)