KORANMANDALA.COM – Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi menyebutkan putusan Majelis Kehormatan Mahkaman Konstitusi (MKMK) tidak bisa mengubah subtansi putusan mengenai baras usia capres- cawapres.
Aboe juga meminta masyarakat untuk tidak berharap berlebihan terhadap putusan MKMK nanti.
Dikutip dari laman resmi DPR RI, MKMK yang kini sedang bersidang tidak akan bisa mengeluarkan putusan yang bisa mengubah substansi putusan mengenai batas usia capres.
Sebelumnya putusan itu diputuskan oleh MK pada 16 Oktober 2023 silam — yang kemudian mendatangkan pro dan kontra.
BACA JUGA: Tekad MKMK, Putusan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi 7 November
“Jadi ini areanya adalah etik. Kita harus pahami itu. Jangan berharap berlebihan untuk mengubah isi pokok perkara. Karena keputusan MK tidak akan bisa menjangkau ke sana,” kata politisi PKS tersebut.
Pada bagian lain, Aboe berharap masyarakat tidak perlu gaduh dengan sidang MKMK.
Ia mengajak seluruh masyarakat menunggu dan mempercayai i para anggota MKMK yang sudah terbentuk dan bekerja.
BACA JUGA: Sempat Diminta Terbuka, MKMK Tetap Gelar Pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi secara Tertutup
“Jadi kita tunggu saja, kita lihat nanti apa yang akan diputuskan oleh MK,” kata dia.