KORANMANDALA.COM – JPU KPK memperingatkan kepada para saksi terutama mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk mengungkap kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.
Apabila keterangan yang diberikan para saksi dalam proses persidangan tidak benar maupun menutup-nutupi, JPU mengancam hukuman pidana.
Padahal, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ricky telah menyebutkan pengumpulan uang yang berasal dari fee 5 persen proyek di Dinas Perhubungan (Dishub).
“Anggota saya itu sudah mengingatkan, kalau keterangan tidak benar saat persidangan itu ada ancaman pidana,” ujar JPU KPK, Totto Jaelani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 1 November 2023.
Baca Juga: Seusai Diduga Dianiaya, Afifah Riyad Mulai Posting di Instagram, Netizen: Kalian Harus Kuat!
Saat ini, JPU sedang mempertimbangkan untuk menghadirkan penyidik KPK agar Ricky tidak berkelit saat memberikan kesaksian. Sebab, dia terkesan menutup-nutupi informasi.
“Apa mau melindungi seseorang apa mau gimana, kami minta terbuka saja. Kita lihat minggu depan seperti apa, kami serahkan kepada penyidik mau bagaimana,” ujarnya.
Terkait ancaman pidana yang bakal dihadapi Ricky karena berkelit saat memberikan kesaksian, Titto mengaku akan memberikan masukan kepada penyidik untuk memproses hal itu.
Baca Juga: DPR RI Segera Bentuk Panja Haji 2024, Rumuskan Berapa Biaya dan Distribusi Kuota Tambahan
“Biarkan kami yang memberi masukan ke penyidik, yah,” tuturnya.
Sebelumnya, Ricky mengaku tidak tahu menahu soal mengenai sejumlah aliran dana dari proyek pekerjaan di Dishub Kota Bandung.
Bahkan, ketika JPU KPK menanyakan peranan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sonny Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, dan Manager Vertical Slution PT SMA Andreas Guntoro, Ricky mengaku tidak tahu.