KORANMANDALA.COM – Sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang dipastikan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Saat ini, Panji Gumilang juga sudah ditahan di Lapas Indramayu sejak Senin 30 Oktober 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati Jabar), Nur Sricahyawijaya mengatakan, saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu sedang merampungkan berkas dakwaan terhadap Panji Gumilang.
Apabila, berkas dakwaan selesai, Kejari akan segera menyerahkannya ke PN Indramayu. Kejari Indramayu menargetkan berkas ini segera selesai pada pekan depan.
“Target ya mungkin minggu depan sudah kami limpahkan dari JPU (ke PN Indramayu),” kata Nur saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 November 2023.
Baca Juga: Capres Ganjar Pranowo Tegur Para Pendukungnya Lewat Twitter, Ini Kata Warganet
Dia memastikan lokasi sidang tetap dilangsungkan di PN Indramayu. Mengingat, lokasi persidangan pimpinan Ponpes Al Zaytun ini sudah berdasarkan kesepakatan bersama.
“Kalau untuk masalah persidangan itu semua sudah keputusan bersama, untuk sidang di sana,” tuturnya.
Nur mengungkapkan, Kejari sudah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indramayu untuk memastikan keamanan jalannya persidangan. Sehingga, penetapan lokasi persidangan sudah dipertimbangkan dengan matang.
Baca Juga: Hari Jadi Diary Misteri Sara yang ke-5 Tahun, Sara Wijayanto Dapat Kesempatan Bertemu Boneka Annabelle
“Pihak Kejari Indramayu telah berkoordinasi intens dengan Forkompimda daerah untuk penanganan perkara ini, mulai dari tahap penerimaan tersangka dan barang bukti, sampai pada saat eksekusi terhadap perkara ini,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, persidangan Panji Gumilang tidak akan digelar di Indramayu.
Walaupun tempat kejadian perkara ini berlokasi di Indramayu. Namun, terdapat pertimbangan yang mendasari persidangan tidak digelar di Indramayu.