KORANMANDALA.COM – Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menyebut masuk akal jika putusan MK tentang batas usia capres-cawapres diubah.
Jimly merujuk hal itu pada Undang-Undang kekuasaan kehakiman yakni nomor 48 tahun 2009.
Jimly menyampaikan pendapat itu dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Rabu 1 November 2023.
Menurutnya, permintaan untuk membatalkan putusan MK ini beralasan, terutama jika merujuk pada Pasal 17 ayat 7 UU Kekuasaan Kehakiman.
Dalam UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 ayat 3 dan 4 menyatakan bahwa ketua majelis hingga hakim anggota harus mengundurkan diri jika ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang sedang ditangani.
Pasal 5 juga mengatur bahwa ketentuan serupa berlaku jika hakim atau panitera memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, Pasal 6 menjelaskan bahwa keputusan dianggap tidak sah jika melanggar ketentuan Pasal 5.
Baca juga: MUI Sarankan Sidang Panji Gumilang Al Zaytun Tak Dilaksanakan di Indramayu
Jika terjadi pelanggaran, hakim atau panitera yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 ayat 7 menyebutkan bahwa perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 akan diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Oleh karena itu, Jimly menyetujui permintaan pelapor, Denny Indrayana, terkait pelanggaran kode etik.