Baca juga: MENANTI PALU JIMLY
Ia juga berpendapat bahwa wajar jika keputusan MKMK diambil sebelum tanggal 8 November, yang merupakan jadwal penyerahan calon presiden dan calon wakil presiden
pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MK sebelumnya telah mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, memungkinkan seseorang mendaftar sebagai calon jika berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik melalui pemilu.
Keputusan ini membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo dan keponakan Anwar Usman, yang belum berusia 40 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Sementara itu, Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), menyampaikan Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 atau putusan lainnya.
Menurut Juhaidi, putusan MKMK hanya mengikat bagi pribadi hakim konstitusi, bukan terhadap putusan.
Menurut Juhaidi, dalam PMK No 1/2023, sejatinya MKMK harus mengedepankan prinsip menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim MK, dan jenis sanksinya hanya teguran lisan, tertulis dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim.
“Tak ada kewenangan MKMK untuk membatalkan putusan MK,” kata Juhaidy, Rabu 1 November 2023. (*)