KORANMANDALA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari HP, laptop, memory card, stik golf hingga golok dari rumah-rumah yang digeledah, Selasa 31 Oktober 2023.
Hal ini terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang 2021 silam.
Rumah yang digeledah yaitu rumah Yoris anak Yosef Hidayah tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Rumah Mulyana adik Yosep Hidayah, rumah banpol Uci dan rumah perwira polisi.
“Jadi empat tempat kemarin di rumah Yoris kemudian Mulyana, anggota banpol. Kita menemukan beberapa barang yang sedang kita lakukan pemeriksaan seperti HP, memory card, laptop, stik golf, kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan ulang,” ucap Kepala Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Rabu, 1 November 2023.
Baca Juga : Polisi Temukan Bercak Darah Misterius di Mobil Alphard pada Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Surawan mengatakan stik golf diamankan dari rumah Mulyana.
Nantinya, barang-barang tersebut diperiksa kembali dan untuk di uji swab ulang apakah terdapat DNA korban.
“Mereka ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi kemudian mengambil barang-barang di sana termasuk juga mobil. Kita lakukan pemeriksaan ulang, hari ini kita panggil mereka untuk kita lakukan pemeriksaan di Polda,” ungkapnya.
Baca Juga : Polisi Segera Beberkan Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Ia mengatakan orang-orang tersebut datang ke TKP dalam waktu yang berbeda termasuk juga Danu yang datang ke lokasi tersebut.
Banpol sendiri bersama Danu diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi dan mengurasnya.
Ada Golok, Barang Bukti?
Surawan menambahkan penggeledahan turut dilakukan di salah seorang rumah perwira polisi Polres Subang.
Baca Juga : Ini Identitas Korban Tewas Akibat Miras Oplosan di Subang
Sayangnya, ia tidak membeberkan identitas perwira yang dimaksud.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti hardisk, memory card dan golok yang diamankan di rumahnya.