KORANMANDALA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) rencananya akan memeriksa tiga orang hakim konstitusi terkait dengan putusan perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres pada Kamis 2 November 2023.
Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, mengumumkan bahwa tiga hakim konstitusi akan menjalani sidang hari ini, yaitu Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Dalam kasus hakim Wahiduddin, MKMK akan melakukan pemeriksaan khusus karena ia juga merupakan salah satu dari tiga anggota MKMK.
Terdapat sembilan hakim konstitusi yang akan diperiksa dalam sidang MKMK, dan enam di antaranya sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya, termasuk Ketua MK, Anwar Usman.
Jimly juga mengumumkan bahwa Anwar Usman akan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat (3 November 2023).
Baca juga: Fans Dedi Mulyadi Tak Bulat Dukung Prabowo, Terungkap dari Unggahan Soal Filosofi Pendekar
Selain para hakim, panitera MKMK juga akan diperiksa.
Sidang terhadap hakim MKMK akan dilakukan secara tertutup, sementara sidang pemeriksaan dan pembuktian terhadap para pelapor yang terkait dengan dugaan pelanggaran etik akan dilakukan secara terbuka.
Terkait dengan putusan MKMK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden, Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa pembatalan putusan MKMK tersebut masuk akal. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca juga: Lahan Pertanian Berkurang, Terdampak Menjamurnya Perumahan
Menurut UU tersebut, hakim harus mengundurkan diri jika terdapat hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani, dan ketentuan yang sama berlaku untuk hakim atau panitera yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam perkara yang sedang diperiksa.
Jimly mengabulkan permintaan pelapor terkait pelanggaran kode etik ini dan juga menilai bahwa keputusan MKMK sebaiknya diambil sebelum tanggal 8 November, yang merupakan jadwal penyerahan capres dan cawapres pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, MKMK telah mengabulkan gugatan terkait syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, yang memungkinkan seseorang mendaftar sebagai capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.