KORANMANDALA.COM – Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Ponpes Al Zaytun.
Tujuan utama gelar perkara adalah menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis 2 November 2023.
“Betul, hari ini gelar perkara,” kata dia.
BACA JUGA: MUI Sarankan Sidang Panji Gumilang Al Zaytun Tak Dilaksanakan di Indramayu
Ketika ditanya lebih jauh siapa bakal calon tersangka, Whisnu tidak memberika penjelasan.
Namun menurut informasi diterima koranmandala.com, tersangka dalam kasus tersebut mengarah kepada Panji Gumilang.
“Ya itu mengarah kepada Paji Gumilang dong, karena dia merupakan pimpinan Ponpes Al Zaytun,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
BACAJUGA: Sudah Koordinasi dengan Forkompimda, Panji Gumilang Bakal Diadili di PN Indramayu
Sebelumnya, seperti diketahui, pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Panji Gumilang itu hanya bersifat penyelidikan.