Namun kemudian polisi meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Menurut Whisnu, pihaknya sudah memeriksa puluh saksi termasuk ahli salam menangani kasus tersebut.
Selain itu, Bareskrim Polri juga sudah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Limpahkan Pimpinan Pontern Al Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu
Aset yang sudah disita tersebut antara lain 220 buku tanah dan 55 warkah tanah dengan kepemilikan atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di BPN Kabupaten Indramayu.
Panji Gumilang sendiri, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain dan segera memasuki persidangan di PN Indramayu, (ape)