Baca Juga: Aksinya Viral di Medsos, Pasutri Pencuri Helm Diringkus Anggota Polsek Kesambi, Cirebon
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun. (zad/sam)
1 2