KORANMANDALA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghadiri TKP pra rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, Rabu, 2 November 2023.
Tujuannya untuk melihat sejauh mana konsistensi keterangan dari tersangka Muhammad Ramdhanu alias Danu yang mengajukan Justice Collaborator.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyampaikan sejauh ini keterangan yang diberikan Danu kepada penyidik hingga pra rekonstruksi sama.
“Sejauh ini keterangan yang D yang disampaikan kepada kami, kepada penyidik dan ketika pra-rekonstruksi tidak ada perbedaan. Tentu ini masih pra-rekonstruksi tentu kita masih belum lihat lagi rekonstruksi melibatkan tersangka lainnya,” kata Edwin pada awak media.
Baca Juga : Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Terungkap Tuti Dihabisi Yosef, Abi dan Arigi
Dari 5 tersangka yang ditetapkan Polda Jabar, hanya Danu yang mengakui perbuatannya.
Sementara, Yosef, Mimin, Abi dan Arigi belum memberikan konfirmasi terkait kasus yang merenggut nyawa Tuti (55) dan Amel (23) pada 18 Agustus 2023.
“Kami berharap kepada tersangka sesungguhnya memberikan keterangan dari apa yang sudah diberikan penyidik,” ucap Edwin.
Baca Juga : 6 Fakta Mulyana Saksi Kasus Subang yang Rumahnya Digeledah Polda Jabar, Adik Yosef
Sejauh ini, status JC yang diajukan tersangka Danu dan kuasa hukumnya baru sebatas permohonan.
“LPSK juga akan melakukan asesmen psikologis apakah ada mengalami trauma, ketakutan, seperti apa. Sehingga jika ada trauma dan ketakutan itu kita bisa rehabilitasi untuk lebih siap menghadapi persidangan nanti,” ungkap Edwin.
Nantinya, jika assesment psikologi telah dilakukan, LPSK akan mengajukan kepada pimpinan untuk menetapkan status JC.
Baca Juga : Kasus Subang Terkini, Kamis Ini Danu Akan Peragakan 80 Adegan Pembunuhan Ibu dan Anak
Edwin menambahkan LPSK telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka Danu. Pada dasarnya mereka ingin para tersangka utama dihukum seberat-beratnya.