KORANMANDALA.COM – Pengacara Muhammad Ramdhanu (Danu), Achmad Taufan status justice collaborator terhadap kliennya masih dalam proses pengajuan. 

“Assessment danu masih diajukan,” kata Achmad Taufan. 

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi juga mengatakan belum memberikan perlindungan kepada tersangka Danu. 

“Ini sifatnya baru permohonan kami belum memberikan perlindungan kepada D,” kata Edwin di pra rekonstruksi kasus Subang pada Kamis, 2 November 2023. 

Baca Juga : Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Gotong Jasad Amel ke Mobil Alphard dalam Kondisi Begini

Seperti yang diberitakan, tim penyidik dari Polda Jabar melakukan pra rekonstruksi kedua di TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. 

Achmad mengaku tidak ada perubahan dari keterangan Danu 2 minggu lalu hingga pra rekonstruksi hari ini. 

“Hampir sama dengan pra rekonstruksi yang pertama. Bedanya saat ini lebih tertata rapi seperti aslinya,” kata Achmad pada awak media. 

Baca Juga : Terungkap Peran Mimin di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar: Danu Tidak Melihat Tapi…

Tidak hanya tim penyidik Polda Jabar, tim dari Kejaksaan dan LPSK turut hadir. 

“Sekarang LPSK ikut pra-rekonstruksi biar semua punya laporan. LPSK ngawas kan assesment dikeluarkan dari LPSK dikeluarkan pada saatnya. Sekarang masih pendalaman,” kata Achmad Taufan. 

Nantinya, jika assesment psikologi telah dilakukan, LPSK akan mengajukan kepada pimpinan untuk menetapkan status JC. 

Baca Juga : LPSK Hadir di Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Akankah Danu dapat Justice Collaborator?

Alasan Achmad mengajukan justice collaborator adalah percaya bahwa Danu punya tekad dan kuat untuk membongkar masalah ini. 

1 2
Sumber:

Editor: Ririn Fitri Astuti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version