KORANMANDALA.COM – Kejaksaan Agung resmi menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai salah satu tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam kasus tersebut, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi pada 3 November 2023.
Uang tersebut diberikan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui dua tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 19 Juli 2022.
Baca Juga: Raffi Ahmad Open Donasi untuk Bantu Korban di Palestina, Warganet: Pasukan Cipung Mari Kita Bergerak!
Uang itu diberikan diduga adanya keterkaitan audit BPK pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK,” ucap kuntadi.
“Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalamim,” ujarnya.
Baca Juga: Menghebohkan! Kawasaki Ninja Versi Bebek akan Segera Meluncur, Begini Detail Desainnya
Seperti diketahui, sebelumnya Kejagu telah menetapkan belasan tersangka mengenai kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Enam tersangka telah menjadi proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, termasuk mantan Menkominfo Jonny G Plate.
Dari kasus tersebut, Jonny dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun penjara.
Baca Juga: Ayu Ting-Ting Kenang Masa Lalu Pahit Sampai Menangis, Netizen: Nikmati Hasil Jerih Payahmu Sekarang!
Lebih lanjut, Jonny juga harus membayarkan biaya pengganti Rp17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa, Jonny Plate disebut menerima uang Rp17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. (sap/sap)