KORANMANDALA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL serta dua tersangka lainnya.
KPK memperpanjang masa tahanannya selama 40 hari.
“Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dan kawan-kawan, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menjeleska jika SYL serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementrian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta ditahan hingga 11 November 2023.
Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Anak Pensiunan Polisi Bunuh Bocah SD di Sulawesi Tengah
Sementara Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono akan ditahan hingga 9 November 2023.
SYL, Kasdi, dan Hatta merupakan tiga tersangka korupsi Kementerian Pertanian.
Ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Gaji Sampai 15 Juta, Jess No Limit dan Sisca Kohl Buka Loker Terbaru 3 Posisi Sekaligus, Ini Link Daftarnya
Khusus untuk SYL, ia diduga telah melakukan tindak pencucian uang (TPPU).
Saat menjabat sebagai menteri, SYL memerintahkan Hatta dan Kasdi untuk menarik setoran senilai USD 4.000 – 10.000 atau jika dirupiahkan sekitar Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan Eselon II di Kementan.
SYL telah melakukan kasus korupsi tersebut dalam rentang waktu 2020-2023.
Baca Juga: Tanggapi Fans Fanatik Fuji yang Mencibir Dirinya, Lesti Kejora: Gak Usah Peduliin
KPK menyebut ketiga tersangka diduga telah menikamti uang haram sekitar Rp13,9 miliar. (sap/sap)