KORANMANDALA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga tenaga honorer di instansi pemerintah dihapus.
Beleid yang diteken oleh Jokowi itu menerangkan jika tenaga non-ASN harus ditata.
Penataan pegawai honorer tersebut dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instnasi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnnya sebagai pegawai ASN,” tulis pasal 66 beleid.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Mengaku Perangkat Elektronik Termasuk Ponsel yang Disita dari SYL Sudah Diuji Laboratoris, Hasilnya?
Dalam pasal 66 juga dijelaskan bahwa penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Lalu larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyebut pejabat pembina kepegawaian dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Hal itu juga berlaku untuk pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawan non-ASN.
Baca Juga: Momen Pengamen Jalanan Pulang Pakai Motor Sport, Warganet: Bukan Pengamen, Dia Musisi
“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal 65 ayat 3.
Padahal sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas memiliki rencana untuk menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023.
Kendati dibatalkan, Anas mengungkapkan bahwa pemerintah tidak diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer baru. (sap/sap)