Putusannya sendiri, akan dibacakan MKMK pada Selasa 7 November 2023 besok.
Final
Menurut Ace Hasan, putusan MK terkait batas usia capres-cawapres itu sudah bersifat final dan mengikat.
Karena itulah dia yakin MKMK tidak akan mengubah putusan tersebut.
BACA JUGA: Putusan MKMK Kata Denny Indrayana Harus sebelum 8 November, Alasannya Terkait Pergantian Gibran
“Kita harus kembalikan kepada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya adalah final dan mengikat,” kata Ace.
Namun sejumlah pihak menyebutkan, jika Hakim Konstitusi yang membuat keputusannya melakukan pelanggaran kode etik, maka sangat tepat jika keputusannya dibatalkan. (ape)