KORANMANDALA.COM – Polresta Bandung berhasil menangkap dokter gadungan SM (30) dan RI (28) yang menjual obat aborsi ilegal secara online.
Kepala Polresta Bandung, Kombes Pol Kusworo menerangkan bahwa kasus tersebut terungkap pertama kali pada 23 Oktober 2023.
Kedua pelaku ditangkap di Gerbang Tol Seroja, Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Mereka ini bukan dokter, namun mengatasnamakan dirinya dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter,” ucapnya saat melakukan jumpa pers di Mapolresta Bandung pada 6 November 2023.
Baca Juga: Jokowi Peringatan Para Kepala Daerah: Tidak Becus Tangani Inflasi, Jabatan Raib!
SM dan para korban berkomunikasi melalui Whatsapp (WA) dengan para korbannya yang ingin membeli obat aborsi.
“Obat ini berdasarkan keterangan dokter, obat ini hanya untuk penyakit magh akut atau untuk mengeluarkan jaringan yang seandainya tertinggal pascamelahirkan,” ujarnya.
Kusworo menerangkan berdasarkan keterangan dokter, apabila korban mengonsumsi obat tersebut, bayi tidak akan keluar namun kemungkinan besar akan membuat buah hati yang dikandungnya menjadi cacat.
Baca Juga: Susul Presiden Jokowi dan Prabowo, Polri Lepas 26,5 Ton Bantuan Kemanusian ke Gaza Palestina
Bahkan jika janin tersebut keluar karena mengonsumsi obat tersebut, sang ibu kemungkinan akan mengalami infeksi.
Pelaku menjual obat tersebut dengan harga Rp1,5 juta sebanyak satu strip.
“Tersangka SM itu menjual satu stripnya Rp1,5 juta kepada para korbannya,” ujarnya.
Baca Juga: Pembangunan Patung Presiden Jokowi di Liang Melas Datas, Sumatera Utara Capai Rp2,5 Miliar, Begini Tanggapan Netizen
Atas perbuataannya, kedua pelaku dijerang dengan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun. (sap/sap)