KORANMANDALA.COM – Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras yang diduga untuk menggugurkan kandungan atau aborsi ilegal.
Adalah tersangka berinisial SM seorang dokter gadungan yang berhasil diamankan di dekat gerbang tol Seroja, Desa Parungserab, Soreang, Kabupaten Bandung, pada 23 Oktober 2023.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, barang bukti tindak kejahatan tersangka berupa 30 butir obat jenis Mipros Misoprostol dan ratusan Cytotec Misoprostol.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Baca Juga: 2 Dokter Gadungan Penjual Obat Aborsi Ilegal Dibekuk Polresta Bandung: Satu Strip Dijual Rp1,5 Juta
Tak hanya SM, polisi pun turut mengamankan tersangka lainnya berinisial RI warga Margakarya, Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang.
“SM mengaku sebagai dokter, padahal dirinya bukan, sehingga menjual obat-obatan tersebut yang seharusnya dijual berdasarkan resep dokter,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin, 6 November 2023.
Adapun terungkapnya kasus tersebut bermula pada saat tersangka SM membuka layanan konsultasi aborsi ilegal di media sosial facebook.
Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan di Baleendah, Begini Kronologisnya
“Sehingga banyak yang tergabung dalam grup Facebook tersebut, kemudian mereka berinteraksi melalui percakapan lini masa WhatsApp (WA),” ungkap Kapolresta.
Diakui tersangka SM, bahwa dia telah melakukan aksinya sejak 2021 dengan memakan puluhan korban dari berbagai daerah termasuk Bandung.
“SM menjual obat tersebut seharga Rp1,5 juta per satu strip, dengan jumlah korban yang ada di grup WA mencapai 20 orang,” kata Kusoworo.