KORANMANDALA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini akan mengumumkan putusan mengenai kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi poin kunci dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Usai sudah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor mengenai kasus dugaan pelanggaran hakim konstitusi pada Jumat, 3 November 2023.
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyebutkan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, bermasalah.
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, mengingatkan bahwa putusan MKMK tidak dapat membatalkan putusan MK. Putusan MK hanya dapat dibatalkan oleh putusan MK lainnya.
Menurut Hamdan, MKMK adalah lembaga peradilan etik yang dapat memberikan sanksi kepada hakim yang melanggar etik, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menggugat putusan MK.
Hamdan juga mencatat bahwa jika terdapat konflik kepentingan yang melibatkan hakim MK, putusannya dapat dinyatakan tidak sah, tetapi pengujian ulang hanya dapat dilakukan oleh lembaga peradilan lain selain MK.
Baca juga: Soal Denda Buang Sampah Sembarang, Dewan: Jangan Bebankan pada Masyarakat
Namun, Hamdan menyoroti bahwa ada ketentuan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang dapat mengakibatkan ketidaksahean putusan jika terdapat konflik kepentingan. MKMK tidak memiliki wewenang untuk menyatakan ketidaksahean putusan MK dalam kasus ini.
Kendati begitu, Hamdan menekankan bahwa MKMK seharusnya tidak menimbulkan masalah baru dengan keputusannya.
Ia berharap bahwa MKMK dapat memberikan solusi yang akan memulihkan reputasi MK dan mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat.