Baca juga: DPRD Nilai Pemkot Bandung Sangat Lambat Dalam Penanganan Sampah
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, serta pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, sama-sama mengajukan permohonan pengujian formil.
Denny Indrayana berpendapat bahwa Putusan MK yang melibatkan Anwar Usman, yang nota bene pamannya Gibran, sebagai hakim dapat mempengaruhi validitas putusan tersebut.
Ia berpendapat bahwa hal ini membuat putusan tersebut tidak memenuhi syarat formil.
Sementara itu, Zainal Arifin Mochtar optimistis bahwa jika Anwar Usman mengundurkan diri dari kasus Pasal 169 huruf q UU Pemilu, maka hasil akhir putusan dapat berbeda.
Ia percaya bahwa putusan ini kemungkinan akan menolak permohonan para pemohon.
Jika terjadi impas dalam keputusan, berdasarkan ketentuan hukum, putusan akan dimenangkan oleh pihak yang diisi oleh wakil ketua MK.
Dalam hal ini, Anwar Usman tidak terlibat dalam kasus tersebut, sehingga wakil ketua MK pada saat itu, Saldi Isra, yang menolak perkara 90/PUU-XXI/2023.
Zainal Arifin Mochtar menekankan bahwa jika Anwar Usman mematuhi hukum dan etika dengan mengundurkan diri, maka Pasal 169 huruf q UU Pemilu dalam putusan MK tidak akan berlaku lagi. (*)