KORANMANDALA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Selasa, 7 November 2023.
Rencananya, perkara itu akan dibacakan pukul 16.00 WIB jika tidak ada perubahan.
Seperti yang telah diberikan MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk.
Berikut ini 11 persoalan yang dilaporkan kepada MKMK :
Baca Juga : MKMK Hari Ini Bacakan Putusan Sidang Etik, Bagaimana Nasib Gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang Dikabulkan MK?
- Soal hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan keluarga di dalamnya.
- Hukum konstitusi karena berbicara di ruang publik terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa
- Hakim mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait dengan substansi materi perkara yang sedang diperiksa dengan membubuhkan keluh kesah internal
Baca Juga : Partai Golkar Yakin, Keputusan MKMK Tidak akan Mengubah Putusan MK Soal Usia Capres – Cawapres
- Hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal kepada pihak luar sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK
- Dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah ketua MK Anwar Usman
- Laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat, padahal sudah diperintahkan oleh undang-undang.
Baca Juga : Hari Ini MKMK Periksa 3 Hakim
- Laporan soal mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau. Kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis.