KORANMANDALA.COM – Hingga kini, lembaga-lembaga penegak hukum menyatakan perang kepada beragam tindak pidana korupsi.
Bukti terkini, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) masih bekerja keras untuk mengungkap dugaan korupsi pada tubuh PT Pertamina (Persero) berkenaan dengan pengadaan Liquid Natural Gas (LNG).
Informasinya, dugaan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,1 triliun itu menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan.
Agar kasus itu terungkap, pada Selasa 7 November 2023, KPK memanggil dan memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam pemeriksaan itu, mantan Gubernur Daerah Khsuus Ibu Kota (DKI) Jakarta tersebut berstatus saksi bagi Karen Agustiawan, yang kini, berpredikat tersangka.
“Benar. hari ini, kami mengagendakan pemeriksaan Basuki Thajaja Purnama. Lokasi pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian Penerangan KPK, Ali Fikri.
Dalam perkara dugaan korupsi LNG itu, ujarnya, dugaannya, Karen Agustiawan memberlakukan putusan sepihak saat PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengan The Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat, tanpa pengkajian dan pelaporan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
BACA JUGA: Pertamina Geothermal Bukukan Kinerja Gacor, Caplok Laba Bersih Bernilai Sultan
Celakanya, LNG yang dibeli PT Pertamina (Persero) tidak terserap pasar dalam negeri. Akibatnya, secara rugi, PT Pertamina (Persero) menjual LNG itu pada pasar internasional.
Kuat dugaan, perkara itu merugikan negara. Nilainya sektiar 140 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 2,1 triliun. (win)