KORANMANDALA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutuskan dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres-cawapres yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan para hakim pada Selasa, 7 November 2023.
Putusan itu dibacakan pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sejumlah langkah pemeriksaan telah dilakukan MKMK, diantaranya menggelar sidan ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Lalu pada Rabu, 1 November 2023, MKMK menyidang 3 hakim konstitusi Saldi Isra Mahanan M.P. Sitompul dan Suhartoyo.
Pada 2 November 2023, memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Baca Juga : MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ini Daftar 11 Persoalan yang Dilaporkan
Lantas pada Jumat, 3 November 2023 kembali memeriksa Anwar Usman.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut ada 21 laporan dugaan pelanggaran Etik yang dilakukan Usman MK dan para hakim sebagai berikut.
Laporan dengan terlapor Anwar Usman saja:
1/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Denny Indrayana
2/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Petrus Selestinus dkk yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA)
Baca Juga : MKMK Hari Ini Bacakan Putusan Sidang Etik, Bagaimana Nasib Gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang Dikabulkan MK?
3/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor Gugum Ridho dkk yang tergabung dalam TAPP (Tim Advokasi Peduli Pemilu)
10/MKMK/L/ARLTP/X/2023 dengan pelapor ialah Roynal Christian Pasaribu dkk yang tergabung dalam LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan