KORANMANDALA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebut bahwa mereka tidak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK terkait syarat usia minimal capres dan cawapres.
Hal tersebut terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan oleh MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif perihal isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI-2023,” tulis putusan tersebut yang diperlihatkan dalam sidang pembacaan putusan, pada 7 November 2023.
MKMK menerangkan bahwa Pasal 17 ayat 6, 7 UU 48 Tahun 2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Ada Garansi PLN: Pasokan Listrik Piala Dunia U-17 Aman
Sebelumnya, salah satu pelapor, Denny Indraya melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi oleh Ketua MK, Anwar Usman sekaligus ipar Jokowi yang mengabulkan gugatan syarat usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023.
Denny menggunakan pijakan hukum UU 4/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa putusan tidak sah apabila melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan.
Dengan dikabulkannya gugatan syarat usia capres dan cawapres, keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming bisa maju di Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun.
Baca Juga: Jelang Putusan MKMK Hari Ini 7 November 2023, Berikut 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK
Seperti diketahui, Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah mendeklarasikan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2023 dan telah melakukan pendaftaran sebagai bakal capres dan cawapres ke KPU RI pada 25 Oktober 2023.
Selain itu, Anwar sendiri membantah bahwa ia terlibat konflik kepentingan dalam memutuskan hal tersebut.
Kendati sempat terjadi pendapat berbeda (dissenting opinion), hakim yang tidak setuju dengan putusan nomor 90 yang mengungkap keterlibatan Anwar untuk mengubah sikap MK dalam waktu singkat. (saps/sap)