KORANMANDALA.COM – Anwar Usman resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PPU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Putusan tersebut diketuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik pada 7 November 2023.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ucap ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang diadakan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Seperti yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepensi, prinsip kepantasan dan kesopanan, MKMK menerangkan bahwa Anwar terbukti telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Baca Juga: Dadang Supriatna Raih Gelar Doktor, Harap Ilmunya Bermanfaat untuk Kabupaten Bandung
Dalam putusannya tersebut, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam 24 jam.
Imbas pelanggaran yang dilakukan oleh adik ipar Presiden Jokowi, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” sambungnya.
Baca Juga: Geliatkan Pasar Eropa, Tesla Bangun Manufaktur di Jerman? Biayanya Puluhan Ribu Euro
Sebelumnya, adanya dugaan pelanggaran kode etik ini bermula setelah MK yang diketuai oleh Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023.
Dalam putusan nomor 90/PPU-XXI/2023, MK merumuskan bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres meski tidak memenuhi kriteria usia minimun 40 tahun.
Putusan tersebut tentunya memberikan tiket kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Ada Garansi PLN: Pasokan Listrik Piala Dunia U-17 Aman
Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah mendeklarasikan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2023.
Pada 25 Oktober 2023, Prabowo dan Gibran telah mendaftarkan diri sebagai bakal capres dan cawapres ke KPU RI. (sap/sap)