KORANMANDALA.COM – Setelah melalui perjalanan sidang yang cukup panjang, Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menyampaikan amar putusannya.
Dalam salah satu putusannya, MKMK menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran etik yang cukup berat.
MKMK menjatuhkan saksi berupa pemberhentian sebagai ketua mahkamah konstitusi.
Anwar dilarang terlibat dalam sengketa pemilu dan pilpres usai dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik.
Baca juga: Ada ‘Mahkamah Keluarga’ di Google Maps, Alamatnya Persis Seperti MK
Keputusan ini merupakan buntut putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa hakim terlapor tidak diperbolehkan terlibat atau ikut serta dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara sengketa pemilu.
Misalnya, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca juga: Tekad MKMK, Putusan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi 7 November
Dalam putusannya, MKMK memberikan sanksi berupa pencopotan Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Terkait itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk memimpin proses pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 kali 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly Asshiddiqie, di ruang sidang MK di Jakarta Pusat pada hari Selasa, 7 November 2023.