Baca juga: Langgar Etik Berat, MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK
Selain itu, MKMK juga memberikan teguran lisan kepada enam hakim konstitusi terkait keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melibatkan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini dianggap melibatkan konflik kepentingan.
Para hakim konstitusi yang mendapat sanksi teguran lisan diantaranya Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan M. Guntur Hamzah. (*)
1 2