KORANMANDALA.COM – Terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023.
Putusan tersebut terkati laporan yang membuat enam hakim MK terlapor secara kolektif.
“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ucap Ketua MK, Jumly Asshiddiqie dalam sidang di Gedung MK, 7 Oktober 2023.
MKMK menyebut bahwa hakim terlapor tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyarwatan Hakim (RPH) yang bersifar tertutup.
Baca Juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman, 6 Hakim Lain Diberi Sanksi Teguran Lisan
“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantansan,” ujarnya.
“Memutuskan, menyatakan, pertama, para Hakim Terlapor secara bersama-sama terkbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan. Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim terlapor,” sambungnya.
Putusan tersebut terkait laporan yang dilaporkan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBH), Advokal Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani,Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) dan Alamsyah Hanafiah.
Baca Juga: Dadang Supriatna Raih Gelar Doktor, Harap Ilmunya Bermanfaat untuk Kabupaten Bandung
Berikut hakim terlapor yang masukan dalam putusan tersebut:
1. Manahan M. P. Sitompul
2. Enny Nurbaningsih