KORANMANDALA.COM – Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie membacakan putusan yang menyatakan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK usai terbukti langgar kode etik berat.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa, 7 November 2023.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Baca Juga : MKMK Berikan Teguran Lisan Terhadap 6 Hakim MK Akibat Langgar Etik
Hal ini tertuang dalam Septa Karsa Hutama prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Anwar juga dikenakan sanksi tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Baca Juga : Langgar Etik Berat, MKMK Resmi Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai oleh ipar Presiden Joko Widodo tersebut mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023.
Putusan tersebut merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun belum berusia 40 tahun.
Putusan ini memberi jalan putra Presiden Jokowi yang juga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka melaju di Pilpres 2024.