KORANMANDALA.COM – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai gugatan terbaru terhadap batas usia capres-cawapres baru akan berlaku pada Pilpres 2029.
“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXL/2023,” tulis putusan tersebut pada Selasa, 7 November 2023.
“Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.”
Jimly mengatakan aturan main Pilpres 2024 menggunakan UU Pemilu yang telah diubah dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK, berlaku untuk pertandingan berikutnya, 2029. Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya,” kata Jimly dalam sidang putusan MKMK di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Jimly berkata putusan MK memang bisa diubah melalui putusan MK lainnya.
Hal itu bisa dimulai dengan pengajuan uji materi baru. Ia mengapresiasi langkah sejumlah mahasiswa yang menggugat kembali batas usia capres-cawapres.
Baca Juga : MKMK Berikan Teguran Lisan Terhadap 6 Hakim MK Akibat Langgar Etik
Namun, ia menyebut dampak putusan itu tak bisa berlaku di pilpres kali ini.
“Inisiatif mahasiswa kreatif dia dan itu boleh. Namun, tentu saja permainan sudah jalan,” ujarnya.
Dengan putusan MKMK ini maka Gibran Rakabuming Raka tetap bisa ikut Pilpres 2024. Sebab, yang membuat Gibran bisa ikut Pilpres 2024 dasarnya adalah putusan MK tentang uji materi UU Pemilu perihal syarat capres-cawapres. (rfa/rfa)