KORANMANDALA.COM – Mantan Anggota Komisi Konstitusi MPR-RI, Prof. Krisna Harahap mengatakan seharusnya Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka dapat meneladani sikap Bung Hatta.
Hal ini berkaitan erat dengan Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial
“Baik Anwar Usman, sebagai negarawan maupun Gibran sebagai pemuda seharusnya meneladani apa yang dilakukan Bung Hatta yang pada tanggal 1 Desember 1956 atas kehendak sendiri, dengan ikhlas mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden,” kata Prof. Krisna Harahap.
Ya, perbedaan pola pikir kedua sahabat ini memang telah ada sejak zaman penjajahan.
Baca Juga : Anwar Usman DIberhentikan, MKMK Tidak Bisa Koreksi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Keduanya jarang berada dalam satu payung pemikiran yang sama atas berbagai macam hal, dan kerap berselisih paham.
Namun, hal tersebut tak menyurutkan hubungan pertemanan Soekarno dan Hatta ke depannya.
“Bung Hatta mengajukan surat pengunduran diri itu secara tertulis kepada DPR. Karena belum juga ditanggapi, Bung Hatta menyurati DPR hingga 2 kali,” kata Prof Krisna.
Baik Anwar Usman maupun Gibran seharusnya meneladani tindakan yang menunjukkan etika dan kepemimpinan tersebut, tetapi pertanyaannya, apakah tindakan seperti itu masih relevan dalam dinamika politik modern?
Putusan Sudah Diketuk, Kenapa Baru Bisa Digugat di Pemilu 2029?
Konstitusi Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan utama bagi negara ini, menegaskan hak asasi manusia sebagai nilai yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun.
Namun, keadaan mendesak terkait penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 November 2023 menimbulkan pertanyaan serius terkait asas berlaku surut (retroaktif) dalam hukum.
Pasal 28 I ayat (1) yang berbunyi : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun “.
Baca Juga : MKMK Berikan Teguran Lisan Terhadap 6 Hakim MK Akibat Langgar Etik
Pasal tersebut secara tegas menyatakan hak-hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi.
Dari pasal itu pulalah, meski Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tidak bisa dibatalkan.