Selasa, 7 Januari 2025 22:18

KORANMANDALA.COM – Penyidik Polda Metro Jaya bisa menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jika mangkir lagi dari pemeriksaan.

Jika Firli Bahuri mangkir lagi, artinya yang bersangkutan merintangi proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

“Yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya kepada media, Selasa 14 November 2023.

Hal itu disampakan Yudi menjawab pertanyaan wartawan soal langkah yang bisa dilakukan penyidik Polda Metro Jaya jika Firli mangkir lagi dari pemeriksaan.

BACA JUGAPolda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Selasa, Segera Ditetapkan Tersangka?

“Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh Penyidik Polda,” kata dia.

Seperti diketahui, Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada minggu lalu, dengan alasan ada acara yang sudah terjadwal,

Karena mangkir, penyidik Polda Metro Jaya kembali melayangkan panggilan, Selasa 14 November 2023.

BACA JUGAAlex Tirta Akui Kenal dengan Ketua KPK Firli Bahuri: Sahabat Saya

Namun hingga berita ini disusun, Firli diketahui belum memberikan konfirmasi apakah akan hadir atau tidak di Polda Metro Jaya.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia

bisniskoranmandala@gmail.com

Exit mobile version