Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan soal tersangka mafi bola di Liga 2
KORANMANDALA.COM – Polri, melalui Satgas Anti Mafia Bola menetapkan 6 tersangka match fixing Liga 2.
Dari enam tersangka tersebut, 5 di antaranya merupakan wasit, sementara seorang lagi, seorang kurir pengatar uang.
Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.
“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, Kamis 28 September 2023.
Baca juga: Putri Ariani Juara 4 AGT 2023, Posisi 1 Seorang Magician, Ini Kata Publik Dunia : Something Not Right
Menurut Asep, terbongkarnya mafia bola untuk pengaturan skor tersebut merupakan hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Disebutkan, ketika Polri berkomitmen untuk memberangus mafia sepakbola di Indonesia, PSSI menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.
“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022,” kata Asep Edi Suheri.
Baca juga: Putri Ariani Gagal Jadi yang Terbaik di AGT 2023, Berakhir di Urutan 4, Publik Sebut Ada yang Salah
Berdasarkan laporan tersebut dan penyelidikan lain, akhirnya ditemukan unsur yang mengarah kepada keterlibatan keenam orang tersebut dalam match fixing.
“Tidak menutup kemungkinan praktik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,” ujar Asep.
Menurut Asep, atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Baca juga: Fans Kang Dedi Mulyadi Sarankan Ini terkait Akun FB yang Dikuasai Pihak Lain, Matak Isin Baca Statusna!
Ancaman pidananya selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta.
Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
“Ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta,” kata Asep. (*)