Jatanras Polda Jabar ungkap kelompok Lampung yang biasa melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah Jawa Barat.
KORANMANDALA.COM – Subdit III Jatanras Polda Jabar berhasil menciduk 5 tersangka kelompok Lampung yang selama ini melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Polda Jabar.
Bersamaan dengan itu, Jatanras Polda Jabar pun mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan dari tangan para tersangka.
Dalam keterangannya kepada media, Kasubdit III Jatanras AKBP Rudie Trihandoyo menyebutkan bahwa penangkapan komplotan Lampung itu berawal dari laporan masyarakat yang banyak kehilangan sepeda motor.
Berawal dari situ, penyidik kemudian melakukan penelusuran secara seksama hingga akhirnya terendus bahwa yang selama ini melakukan pencurian dengan pemberatan adalah Kelompok Lampung.
Baca juga: 4 Cara Jitu agar Anak Tidak Dibully di Lingkungannya, Nomor 2 Ajari Memiliki Sikap Tegas!
Kelompok itu, biasanya berangkat dari Lampung menggunakan jasa angkutan umum, dengan tujuan beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Cimahi, Tasikmalaya Kota dan Sumedang.
“Mereka kemudian menyisir wilayah mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dan halaman rumah,” kata Rudie Trihandoyo.
“Dalam menjalankan aksinya, mereka biasanya membawa 2 pucuk senjata api, 3 bilah pisau, 4 buah kunci T dan mata astag dan 3 buah kunci magnet pembuka kunci sepeda motor,” tambah dia.
Baca juga: Dea OnlyFans Bebas Murni dari Rutan Pondok Bambu, Sejak Selasa Bukan Lagi Warga Binaan
Setelah mengetahui modus mereka dalam melakukan kejahatan, penyidik dari Jatanras segera melakukan pengintaian sejak mereka berangkat dari Lampung, dalam perjalanannya ke wilayah Jawa Barat.
“Kami akhirnya berhasil menangkap komplotan tersebut,” kata AKPB Rudie Trihandoyo.
Dari mereka, petugas berhasil mengamankan barang hasil curian yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLZ warna hitam.
Baca juga: Dito Ariotedjo Disebut Terima Uang Rp27 Miliar oleh Irwan Hermawan, Warganet: Apakah Akhir Karir Pak Menteri?
Selain itu, 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor All New Honda Beat warna abu-abu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam serta 8 unit handphone berbagai merk dan jenis.
“Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 363 ayat (1) ke 4e, pasal 363 ayat (1) ke 5e, pasal 480 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan pasal 2 ayat (1) Undang- Undang nomor 12 tahun 1951,” kata Rudie. (*)