Dea OnlyFans bebas murni sejak Selasa 26 September 2023.
KORANMANDALA.COM – Setelah menjalani pidana penjara waktu tertentu selama 10 bulan, Dea OnlyFans akhirnya dinyatakan bebas murni sejak Selasa 26 September 2023.
Sejak Selasa, Dea OnlyFans pun sudah bukan warga binaan dari Rutan Pondok Bambu lagi.
Sekedar diketahui, Dea OnlyFans tersandung kasus pornografi dan ditangkap Polisi pada Maret 2022 lalu.
Dalam perjalanannya, Dea OnlyFans pada akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dito Ariotedjo Disebut Terima Uang Rp27 Miliar oleh Irwan Hermawan, Warganet: Apakah Akhir Karir Pak Menteri?
Namun demikian Dea tidak ditahan karena sedang hamil.
Dea saat itu hanya dikenakan wajib lapor oleh polisi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim akhirnya memvonis Dea 10 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana seperti dituduhkan.
Baca juga: Warga Pulau Rempang Tetap Menolak Keras Penggeseran : Jangan Paksa Warga untuk Pindah!
Ia, menurut catatan, diputus pidana pada Kamis 17 November 2022 dan harus mendekam di Rutan Pondok Bambu sesuai vonis.
Selain vonis 10 bulan penjara, Dea divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis untuk Dea waktu itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Panggil Artis Diduga Endorse Judi Online, Kali Ini Cupi Cupita
Selasa 26 September, Dea selesai menjalani hukuman dna dinyatakan bebar murni dari masa penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti ketika dikonfirmasi wartawan.
“Sudah bebas murni,” kata Rika seraya menyebutkan bahwa dia bukan warga bunaan lagi. (*)