Artis Cupi Cupita dipanggil Bareskrim Polri diklarifikasi soal dugaan promosi judi online.
KORANMANDALA.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memanggil artis yang diduga endorse judi online.
Terbaru, artis yang dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri adalah Cupi Cupita,
Menurut pantauan media, mengenakan kemerja putih berlapis jas berwarna biru, artis cantik Cupi Cupita diketahui masuk ke Bareskrim Polri sekira pukul 12.00 WIB.
Hingga menjelang sore, Cupi Cupita diketahui belum keluar dari Barekrim Polri.
Baca juga: Siskaeee Tidak Merasa Dijebak dalam Pembuatan Film Keramat Tunggak, tetapi Dipaksa Lakukan Adegan Tanpa Skrip
Dengan dipanggilnya Cupi Cupita, maka, artis yang dipanggil Bareskrim Polri untuk diklarifikasi terkait judi online, kini sudah tiga orang.
Sebelumunya artis Wulan Guritno dan Yuki Kato.
Dikonfirmasi wartawan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid membenarkan soal pemanggilan terhadap artis Cupi Cupita.
Baca juga: Lawan Putri Ariani di Final AGT 2023 10 Orang, Berikut Ini Daftar Lengkapnya…
Adi Vivid menyebutkan, pemanggilan artis tersebut masih dalam rangkaian penyelidikan soal keterlibatan artis dalam promosi atau enrdorsement situs judi online.
“Kami informasikan bahwa pada hari ini dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada Cupi Warsita alias Cupi Cupita,” kata Adi Vivid.
Alasan yang bersangkutan dipanggil, karena diduga sudah mempromosikan judi online.
Baca juga: Pemeran Film Dewasa Siskaeee Tak Tahu di Akun Instagram Pribadinya Ada Tulisan This Page is Not Available
“Ia diduga endorsement situs yang diduga sebagai website judi online,” tambah Adi Vivid.
Ditanya lebih jauh, Adi Vivid belum bersedia memberikan keterangan soal Cupi Cupita.
Ia menjanjikan setelah mendapat penjelasan atau klarifikasi dari yang bersangkutan, baru akan memberikan keterangan.
Baca juga: Denny Darko Ramal Putri Ariani Jadi Pemenang America Got Talent 2023, Singkirkan Gabriel Henrique!
“Update hasilnya nanti saya sampaikan ke rekan-rekan,” kata Adi Vivid. (*)