Kemenkominfo terus berupaya memberantas judi online di Indonesia.
KORANMANDALA.COM – Kementerian Kominfo tidak main-main dalam mewujudkan tekadnya memberantas judi online yang semakin marak di tanah air.
Itu dibuktikan dengan langkah nyata terbaru dari Kementerian Kominfo yang ditujukan untuk menutup ruang gerak bandar, agen dan pemain judi online.
“Pokoknya, kami bertekad serius melakukan pemberantasan praktik judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Ari Setiadi sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemen Kominfo, Minggu 24 September.
Menurut Budi Arie Setiadi, untuk memberantas judi online tersebut, pihaknya antara lain terus melakukan pemutusan akses konten perjudian.
Baca juga: Bertambah Jadi 4, Korban Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Exit Tol Bawean Semarang, Luka 18 Orang
Dalam kaitan itu, kata dia, Kemen Kominfo sudah melakukan pemutusan akses dan atau penghapusan (takedown) perjudian online.
Ia menyebut, konten perjudian yang diputus aksesnya tersebut kurang lebih sebanyak 60.582 selama periode 1 sampai 21 September 2023 kemarin.
Dijelaskan, berdasarkan catatannya, konten judi online yang ditangani Kemen Kominfo adalah alamat IP situs web sebanyak 55.768 konten, file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten.
Baca juga: Denny Darko Ramal Putri Ariani Jadi Pemenang America Got Talent 2023, Singkirkan Gabriel Henrique!
Khusus untuk platform TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store, Kemen Kominfo, belum menemukan konten judi online.
Tindakan lain dari Kemen Kominfo untuk memberantas perjudian adalah upaya pemblokiran rekening bank melalu OJK (Otoritas Jaksa Keungan).
Ia menyebutkan 18 September 2023, telah secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online.
Baca juga: Tim U 24 Asian Games Indonesia vs Korea Utara Minggu Sore Ini, Roby Darwis : Kami akan Jauh Lebih Siap!
“Hasilnya, per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK,” kata Budi Arie. (*)