Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
KORANMANDALA.COM – Sebanyak 16 pemeran film dewasa yang kasusnya kini sedang diproses Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dipastikan dibidik dengan pasal terkait pornografi.
Pasal tersebut adalah terkait dengan dugaan tindak pidana pada UU No 44 Tahun 2008 menyangkut dengan Pronografi.
“Jadi terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi khususnya pada UU No 44 Tahun 2008 terkait dengan Pornografi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, sebagaimana dikutip dari PMJ News, Minggu 24 September 2023.
Dengan demikian, setelah menetapkan lima tersangka, penyidik bisa saja akan menambah tersangka baru dari pemeran film dewasa tersebut.
Baca juga: Tersangka Kasus Film Dewasa yang Dibuat Sebuah Rumah Produksi Bisa Lebih dari Lima Orang….
Terkait kemungkinan penambahan tersangka, Ade Safri mengatakan bahwa berkas perkara untuk pemeran film dewasa akan dipisahkan dengan berkas pelaku yang sudah ditetapkan tersangka.
Menurut Ade, berkas akan dilakukan pemisahan atau splitsing dengan 5 berkas sebelumnya.
“Iya, jadi berkas perkara akan kita splitsing,” kata dia.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Membenarkan Terima Berkas 5 Tersangka Kasus Film Dewasa dari Polda Metro Jaya
Dijelaskan, khusus untuk berkas perkara lima tersangka, semuanya sudah beres bahkan sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas tersebut adalah untuk tersangka insial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Sementara untuk pemeran film dewasa, pemberkasannya belum selesai karena masih ada pemeran yang belum diperiksa yakni Siskaeee.
Baca juga: Adegan Panas dalam Film Dewasa dengan Sutradara Irwansyah Hanya Gimik, Ini Pengakuan Radja Adipati, Pemeran
Siskaeee diperiksa, menurut rencana, baru Senin besok karena sebelumnya mengaku sedang ada di Kamboja.
Untuk mengetahui apakaj para pemeran film dewasa bisa dijerat pasal pornografi atau tidak, penyidik dipastikan akan meminta pendapat dari 6 ahli.
“Mereka tiga ahli dari ahli ITE, ahli pidana, maupun ahli di bidang pornografi, masing-masing dua ahli, sudah kita lakukan komunikasi dan koordinasi awal,” kata Ade. (*)