Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas 5 tersangka kasus rumah produksi film dewasa.
KORANMANDALA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara 5 tersangka kasus film dewasa yang dibuat sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan.
Sejauh ini, berkas tersebut masih dalam penelitian tim jaksa penuntut umum (JPU).
“Ya, kami sudah menerima berkas perkara dari penyidik,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Sabtu 23 September 2023.
Namun demikian, Ade Sofyan mengaku masih belum bisa memberikan keterangan karena berkasnya masih diteliti.
Baca juga: Dugaan Awal Lalai, Brigpol Setyo Herlambang, Walpri Kapolda Kaltara Tewas Tertembak Pistol Sendiri
Sebelumnya, dalam sebuah keterangan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara 5 tersangka kasus pembuatan film dewasa oleh sebuah rumah produksi.
Adapun tersangka yang berkasnya dilimpahkan tersebut adalah atas nama I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
“Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I,” ujar Ade Safri kepada wartawan.
Baca juga: 6 Cara Menghentikan Kebiasaan Merokok, No 2 Buat Jadwal Ujicoba Sehari Tanpa Asap
I atau Irwansyah dalam kasus itu berperan sebagai produser, sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website.
JAAS berperan sebagai kameramen, AIS berperan sebagai editor, AT sebagai Sound Engineering, SE sebagai sekretaris maupun pemeran.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan bahwa semua berkas berkara yang dilimpahkan Polda Metro Jaya itu masih ditelidik tim jaksa.
Baca juga: 2 Rahasia Heidi Klum Tetap Cantik dan Bugar di Usia 50 Tahun dan Tampak seperti Usia 30 Tahun
“Masih dalam penelitian tim jaksa,” kata dia, (*)