Bareskrim Polri limpahkan kembali berkas perkara kasus penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung.
KORANMANDALA.COM – Penyidik Bareskrim Polri menyatakan sudah mengirimkan kembali berkas kasus penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan kembali berkas kasus penistaan agama Panji Gumilang tersebut dilakukan, setelah penyidik melengkapi kekurangan yang diminta Kejaksaan Agung.
Dalam penjelasannya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu dikembalikan, karena ada yang harus dilengkapi.
Setelah semuanya lengkap, berkas itu kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Baca juga: Ini Alasan Bareskrim Polri Tetap Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang kendati Laporannya Dicabut
“Berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke JPU pada Rabu kemarin,” kata Ramadhan, sebaimana dikutip dari beberapa sumber,
Ramadhan menjelaskan, jika sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik dipastikan akan melimpahkan tersangka bersama barang buktinya.
Ramadhan juga menegaskan bahwa pelimpahan berkas tersebut sebagai bukti penyidik tetap memproses kasus tersebut walaupun laporan soal dugaan penistaan agama tersebut sudah dicabut pelapor.
Baca juga: Palapor Cabut Laporan Dugaan Penistaan Agama untuk Panji Gumilang, Ini yang akan Dilakukan Penyidik
Sebelumnya seperti diberitakan, pelapor dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang sudah mencabut laporannya.
Akan tetapi, karena kasus tersebut bukan delik aduan, penyidik Bareskrim Polri tetap memproses kasus tersebut.
“Untuk dipahami, kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice,” kata Ramadhan.
Baca juga: Siskaeee Tidak Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya dengan Alasan Ada di Kamboja, Ini Himbauan Penyidik
Kepada media, Ramadhan juga mengakui bahwa pelapor kasus tersebut yakni KS dan MiT sudah mencabut laporannya. (*)