Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan soal pengusutan dugaan penistaan agama Panji Gumilang berlanjut.
KORANMANDALA.COM – Bareskrim Polri menegaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan tetap diproses walau laporannta dicabut pelapor.
Alasan Bareskrim Polri tetap memproses kasus tersebut, karena dugaan penistaan agama untuk Panji Gumilang, bukan delik aduan.
Kasus tersebut juga bukan kasus yang bisa berakhir dengan perdamaian atau restorative justice.
Karena itu, walau ada pencabutan laporan, Bareskrim Polri akan melanjutkan pengusutan.
Baca juga: Palapor Cabut Laporan Dugaan Penistaan Agama untuk Panji Gumilang, Ini yang akan Dilakukan Penyidik
“Untuk dipahami, kasus ini bukan delik aduan dan bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice,” ujarKaro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis 21 September 2023.
Karena sifat perkaranya bukan delik aduan, maka penyidik bisa tetap memproses dugaan penistaan agama tersebut.
Penyidik, kata dia, tidak perlu meminta persetujuan dari korban maupun dari yang dirugikan, untuk memproses kasus tersebut.
Baca juga: Momen Bahagia Susi Pudji Astuti Ikut Lelang Udang dan Ikan di Pangandaran, Tangannya Menggandeng Seseorang
Sebelumnya, seperti diketahui, Panji Gumilang dilaporkan oleh tiga orang ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan penistaan agama.
Namun ketika proses penyidikan sedang terus dilakoni penyidik, pelapor yakni M Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani, mencabut laporannya.
Mereka mencabut laporan dengan alasan sudah terjadi perdamaian antara mereka dengan terlapor.
Baca juga: Minim Dialog Sebabkan Warga Rempang Menolak Direlokasi, Ini Kata Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah
Disangka Bareskrim Polri akan menghentikan penyidikan, nyatanya tidak. Penyidik akan terus mengusut kasus tersebut, sampai tuntas. (*)