Penyidik tetap memproses kasus dugaan penistaan agama walau laporannya dicabut pelapor.
KORANMANDALA.COM – Walaupun laporan dugaan penistaan agama untuk pimpinan Ponpes Al Zaytun sudah dicabut pelapor, penyidik teryata tetap memproses kasus tersebut.
Penyidik, tidak akan menghentiken pengusutan atas kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis 21 September 2023.
“Kami akan tetap memproses kasus tersebut,” kata Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Momen Bahagia Susi Pudji Astuti Ikut Lelang Udang dan Ikan di Pangandaran, Tangannya Menggandeng Seseorang
Sebelumnya, pelapor dugaan penistaan agama atas Panji Gumilang tersebut dilaporkan mencabut laporannya.
Pelapor yang mencabut laporan dugaan penistaan agama Panji Gumilang tersebut adalah Ken Kurniawan san M Ihsan Tanjung.
Selain itu, ada juga Ruslan Abdul Gani.
Baca juga: Minim Dialog Sebabkan Warga Rempang Menolak Direlokasi, Ini Kata Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah
Adapun alasan pencabutan laporannya, karena sudah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan soal adanya pencabutan laporan tersebut.
“Ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” ucap Ramadhan.
Baca juga: Herman Suryatman Siap Wujudkan Amanat Dony dan Erwan, Gaskeun Kinerja Pemerintahan dengan Spirit Kasumedangan
Kendati demikian, kata dia, penyidik akan tetam memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang tersebut. (*)