Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa jelaskan soal red notice untuk Fredy Pratama.
KORANMANDALA.COM – Polri diketahui baru menerbitkan red notice atas nama Fredy Pratama sejak Juni 2023 lalu.
Padahal, gerbong narkoba tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014.
Mengapa rentang waktu dari DPO ke penerbitan red notice sangat lama, karena terbongkarnya jaringan narkoba dengan bos Fredy, baru terungkap Mei lalu.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa sebagaimana dikutip dari laman Divisi Humas Polri.
Baca juga: Malu-maluin, Pedagang Keliling Memasukkan Jari ke Bagian Tubuh Bocah Berkebutuhan Khusus, Kini Ditahan Polres
“Ya sejak bulan Juni 2023,” kata dia.
“Kan sindikatnya terbongkar dari mulai Mei. Makanya terbitlah red notice oleh Hubinter, udah keluar,” kata Mukti.
Dijelaskan, bahwa Polri selama ini terus melakukan pencarian terhadap Fredy Pratama dengan melibatkan kepolisian Thailand dan Malaysia setelah ada kabar berada di luar negeri.
Baca juga: Heboh Ramalan Lord Rangga Soal Capres 2024 Mendekati Kenyataan, Ada Nama Prabowo dan Anies, Kebetulan?
Adapun sandi operasinya, kata dia, adalah “Escobar”, meminjam nama gerbong narkoba terbesar dunia dari Kolombia, Pablo Emilio Escobar Gaviria.
Menurut Mukti, dengan diterbitkannya red notice, ruang gerak Fredy sebenarnya sudah sempit.
Ia sudah tidak bisa kemana-mana lagi, kecuali dia menggunakan identitas palsu.
Baca juga: Kejari Subang Tahan S, Aggota DPRD Subang dari Fraksi Golkar, Kasie Intel : Diduga Korupsi Dana Pokir!
“Namun, dia akan tetap kita lacak,” kata Mukti.
Untuk menghindari kejaran polisi, Mukti menduga, Fredy sudah melakukan operasi plastik dan mengubah jati dirinya.
Ia juga diketahui memiliki beberapa nama panggilan yang diketahui dari mereka yang ditangkap, seperti Miming, The Secret, Cassanova, Air Bag, dan Mojopahit.
Baca juga: Ungkap Rumah Produksi Film Dewasa Lokal Libatkan Selebgram dan Model, Lemkapi Puji Polda Metro Jaya
“Dia akan terus dilacak,” kata Mukti. (*)