Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M, bicara soal fakta terkini kasus suap di Basarnas.
KORANMANDALA.COM – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M, menyampaikan kabar terkini soal penanganan kasus suap di Basarnas di peradilan militer yang diduga melibatkan dua personil TNI aktif.
Dikutip dari @puspentni Rabu 13 September 2023, Panglima TNI menyebutkan bahwa peradilan militer untuk dua personil aktif TNI hingga saat ini masih dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaski Keuangan (PPATK).
Kerjasama dengan KPK dan PPATK tersebut dilakukan, katanya, untuk penelurusan aset yang bersangkutan.
“Ya, sekarang masih dilakukan koordinasi dengan KPK dan PPATK,” kata Panglima TNI.
Baca juga: Unggah Himbauan dari Ganjar Pranowo, Warganet Tantang Ini ke Ade Armando, agar Tak Salah Pilih
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, dua personil TNI aktif, diduga terlibat.
Keduanya adalah HA, mantan Kepala Basarnas (Kabasarnas) dan Perwira menengah inisial ABC, mantan Koorsmin Kepala Basarnas
Keduanya, diduga terlibat dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Basarnas.
Baca juga: Ketika Himbauan Camat Sukajadi Kota Bandung Terkait Rencana Kedatangan Presiden Joko Widodo Jadi Guyonan Warga
Selain menyampaikan soal koordinasi dengan KPK dan PPATK, Panglima TNI juga menyebutkan bahwa penyidikan di militer terkait dua TNI aktif tersebut selalu terbuka dan tidak akan ditutup-tutupi.
Untuk itu, siapapun termasuk jurnalis dipersilakan untuk mengikuti sidang, jika sidang sudah dimulai.
“Peradilan Militer itu digelar secara terbuka, silahkan nanti ketika sidang, rekan-rekan media untuk mengikuti perkembangannya, silahkan,” kata Panglima TNI.
Baca juga: Jaya Suprana Mengapresiasi Pencapaian Bareskrim Polri Bongkar Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Dijelaskan, boleh jadi saat ini ada persepsi di masyarakat bahwa bila kasus militer yang diselesaikan secara militer akan ditutup-tutupi.
Sekarang, kata dia, itu tidak berlaku.
“Enggak, sekarang tidak ada seperti itu, penyidikan pun silahkan dimonitor dan ditanyakan,” kata dia. (*)