Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers soal rumah produksi pembuat film dewasa.
KORANMANDALA.COM – Polri tegas meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk memblokir tiga website film dewasa yang saat ini tengah diusut.
“Ya kita sudah minta ada pemblokiran,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Selasa 12 September 2023.
Adapun tiga website yang diketahui menyebatkan film asusila dengan sistem berbayar tersebut, menurut Ade, adalah sebagai berikut.
1. https://bossinema.com/,
Baca juga: Rumah Produksi Film Dewasa dengan Bintang Siskaeee Digrebek, Warganet Malah Tanya Link, Mau?
2. https://kelassbintangg.com/,
3. https://togefilm.com/.
Menurut penelusuran koranmandala.com, hingga Selasa 12 September pukul 14.00 WIB, tiga website yang dibuat sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan tersebut memang masih bisa diakses.
Baca juga: Polisi Pastikan Panggil Siskaeee dan Virly Virginia, Kabarnya Jadi Pemeran Film Dewasa Kramat Tunggak
Dalam keterangannya, Ade juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan pemblokiran rekening yang digunakan oleh pelaku atau pengelola rumah produksi film dewasa tersebut.
“Kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (penampung pembayaran) kepada bank yang bersangkutan,” kata Ade Safri.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan film dewasa oleh sebuah rumah produksi di Jakarta, dengan bintang antara lain Siskaeee.
Baca juga: Denise Chariesta Memendam Rasa Kecewa di Acara Ulang Tahun dan Siraman 7 Bulan Kehamilannya, Mengapa?
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menangkap dan menetapkan 5 tersangka.
Kelima tersagka tersebut adalah I, J, Ais, A serta SE yang berpean sebagai sekretaris dan pemeran.
Para tersangka, menurut polisi dikenakan beberapa pasal yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Duh, Denise Chariesta Mengaku Depresi Tiap Ngaca, jika Tidak Ada Penyemangat Dia Bilang Bisgil…
Selain itu dan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)