Usut dugaan TPPU Polri bekukan 114 sertifikat dab buku tanah milik Panji Gumilang yang yang terkait.
KORANMANDALA.COM – Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan kasus dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.
Teranyar, dalam kasus dugaan pencucian uang, Bareskrim Polri membekukan sekira 144 rekening milik Panji Gumilang dan pembekuan buku tanah.
“Ya, kami melakukan pemblokiran sebanyak 114 rekening milik Panji Gumilang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Sabtu 9 September 2023.
Menurut Ramadhan, pemblokiran tersebut dilakukan Polri berkoordinasi dengan pihak terkait.
Baca juga: Penjabat Gubernur Jangan Lakukan Politik Praktis, Tito Karnavian Siapkan Sanksi bagi yang Tidak Netral
Dijelaskan bahwa sebanyak 144 rekening yang diblokir itu terdiri dari 96 rekening pribadi milik Panji Gumilang, dan 45 rekening bank atas nama YPI.
Selain itu rekening atas nama LKM (Lembaga Kemakmuran Masjid), CV Parikesit, dan PT SBMK (Samudra Biru Mangun Kencana), dan 3 rekening bank lain juga atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.
“Semua itu dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang,” kata Ramadhan.
Baca juga: Breaking News Ridwan Kamil Open Endorse : Kebetulan Biaya Skincare Bu Cinta Tidak Murah
Hal lain yang dilakukan penyidik, kata dia, adalah melakukan penyitaan dokumen dan surat yang berkaitan dengan aset tanah milik Panji Gumilang di Indramayu.
Adapun yang disita tersebut, kata dia, antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, dan fotocopy legalisir SHM yang diagunkan di Jtrust Invesment.
Selain itu, warkah tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, serta Buku tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu,” kata dia.
Baca juga: Seratus Persen Hoaks, Satu Kampung Mendadak Kaya Berkat Judi Online! Ini Temuan Kominfo
Langkah tersebut diambil Polri sebagai bukti keseriusan dalam menangani dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang(*)