“Tersangkanya yaitu WS, 39 tahun, wiraswasta. Barang bukti ada 2 buah pisau, keterangan visum et repertum,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan dilakukan penahanan. (rfa/rfa)